EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Jangan Bingung! Cara Buat NPWP Pribadi Online

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda secara perseorangan atau pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, maka dari itu Anda juga perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda pengenal wajib pajak. Oleh karenanya Anda perlu tahu cara buat NPWP pribadi online.

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, merupakan cara paling dasar untuk perpajakan anda yaitu dengan pembuatan NPWP terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban pajak lainnya. Cara Buat NPWP Pribadi Online, Memiliki NPWP tidak hanya dibebankan kepada perseorangan yang sudah bekerja saja, bagi Anda yang belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan pun akan lebih baik jika sudah memiliki NPWP, terlebih ada beberapa pekerjaan yang menjadikan NPWP sebagai salah satu prasyaratnya.

Apabila anda butuh bantuan tidak pingin ribet dan bingung,

segera klik www.klinikpajakumkm.com untuk pembuatan NPWP dan perihal PAJAK Lainnya.

Banyak program menarik yang bisa membantu Anda dalam hal pengurusan pajak. Untuk melakukan permohonan pendaftaran NPWP online, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini,

  1. Saat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online, Anda perlu membuka situs resmi https://djponline.pajak.go.id/
  2. Kemudian klik daftar, dan isi email beserta kode captcha yang tertera di layar. Pastikan alamat email yang Anda masukan sudah benar, masih aktif dan sering Anda gunakan.
  3. Selanjutnya Anda akan menerima email berisi link verifikasi, pastikan Anda sudah menerima pesan tersebut, jika tidak ditemukan di kotak masuk, periksa juga folder spam. Klik link tersebut dan lanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.
  4. Setelah proses verifikasi akun selesai, pada kolom jenis WP (Wajib Pajak), pilih Orang Pribadi.
  5. Isi formulir data diri yang ada dengan benar dan lengkap.
  6. Selanjutnya Anda akan menerima email yang berisi link aktivasi, buka email tersebut, dan klik link aktivasi.
  7. Setelah proses aktivasi akun selesai dilakukan, Anda akan diarahkan untuk login menggunakan email dan password yang telah dibuat, masukan juga kode captcha yang tertera.
  8. Kemudian isi data diri Anda dengan mengisi pada Formulir Registrasi Data Wajib Pajak (WP), isi formulir tersebut secara teliti menggunakan data yang benar.
  9. Jika semua formulir data diri sudah terisi, selanjutnya Anda perlu scan dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan pendaftaran NPWP pribadi ini, pastikan ukuran dokumen yang diunggah kurang dari 2 MB.
  10. Setelah dokumen selesai diunggah, Anda perlu meminta token terlebih dahulu, pada menu Dashboard tekan Minta Token, Anda akan mendapatkan pesan email yang berisi kode token tersebut.
  11. Salin kode token yang Anda dapatkan, dan masukan ke dalam kolom token yang ada pada Dashboard, lalu tekan Kirim Permohonan.
  12. Jika semua langkah sudah dilakukan dengan benar, Anda akan menerima email yang berisi status permohonan pembuatan NPWP, apabila sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan menggunakan layanan pos ke alamat yang Anda masukan saat proses pengisian formulir data diri.

Tadi Merupakan, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2 untuk Pendaftaran NPWP tersebut dapat dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, jadi tunggu apalagi, ayo buat segera NPWP Anda.

Apabila anda masih bingung dengan,  EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, bisa segera hubungi Klinik Pajak UMKM, disana anda akan dibantu tinggal foto KK dan KTP, cukup tunggu akan dikirimkan NPWP Digital anda tanpa perlu ribet untuk melakukan EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2.

Klinik Pajak UMKM juga tidak hanya membantu pembuatan NPWP saja, tapi semua kewajiban dari wajib pajak seperti pembuatan faktur pajak, pelaporan ppn, pelaporan dan perhitungan pph pasal 21, pph pasal 25, pembuatan ebilling, spt tahunan baik perorangan maupun badan usaha, banyak juga membantu pengurusan pembayaran pajak bulanan bagi umkm atau pribadi yang bingung atau tidak tahu caranya.

Segera Manfaatkan dengan mengunjungi www.klinikpajakumkm.comkemudian anda bisa klik tombol whatsapp dan berkonsultasi tentang permasalahan atau kebutuhan perpajakan anda. Semoga Bermanfaat dan Membantu

 

 

Cara Bikin NPWP Online, Thn. 2022 Keatas

cara bikin npwp online

Cara Bikin NPWP Online, Paling Mudah, Tidak Membingungkan dan Ribet, Berikut adalah cara paling mudah yang bisa saya bagikan sebagai cara bikin npwp online, tahun 2022 keatas, bisa menjadi alternatif dibanding cara reguler:

Cara Bikin NPWP Online, termudah adalah Sebagai Berikut :

1. klik link ini Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK.
Klinik Pajak UMKM merupakan solusi untuk pelajar, emak-emak, pengusaha kecil, toko kelontong dan masyarakat kecil lainnya untuk membantu masalah perpajakannya, dimana rekan-rekan bisa fokus kerja ataupun omset dan strategi usaha, untuk masalah perpajakan akan dibantu oleh klinik pajak umkm,

2. Kontak nomer whatsApp yang ada di website tersebut bisa dengan mudah klik tombol whatsapp, kemudian anda dapat menjelaskan kebutuhan pajak apa yang diperlukan, jika sedang offline jawaban akan diterima dengan segera saat online atau menerima pesan.

3. Siapkan foto kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) yang harus sudah terkoneksi dengan data dukcapil,

4. Tunggu, Proses tidak lama bila server dirjen pajak normal / tidak ada gangguan, sehingga proses, cara bikin npwp online, berlangsung cepat, apabila terjadi gangguan maka akan ditunggu sampe server pajak normal kembali.

5. Melalui Aplikasi WhatsApp NPWP Digital akan anda terima, NPWP kartu fisik akan dikirimkan kantor pajak /kpp domisili ktp dan kk, waktu pengiriman tergantung kantor pajak masing-masing, untuk tambahan informasi kartu NPWP Digital berfungsi sama dengan Kartu NPWP Biasa karena sudah sah dan resmi dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

 

Sedangkan Cara Biasa adalah Sebagai Berikut :

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memang menjadi salah satu hal yang diperlukan oleh warga negara, oleh karenanya Anda perlu tahu cara bikin NPWP online agar semua urusan perpajakan dapat berjalan dengan lancar.

Cara Bikin NPWP online, Sebelum Anda melakukan pengajuan untuk membuat NPWP, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa NPWP terbagi menjadi dua, yakni NPWP untuk pribadi (perorangan) dan NPWP untuk badan usaha, tentunya kedua NPWP tersebut memiliki persyaratan yang sedikit berbeda saat proses pendaftaran.

Dalam pendaftaran NPWP pribadi, terdapat beberapa kategori, yakni

  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak melakukan pekerjaan bebas seperti karyawan perusahaan, pekerja lepas, pedagang, dan lainnya.
  • Orang pribadi yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan pajak, tapi ingin mendaftar NPWP, seperti pencari kerja atau mahasiswa.
  • Anda yang sudah punya NPWP pribadi, hanya saja mendapatkan penghasilan di tempat yang tidak sama dengan tempat tinggal Anda.
  • Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan meninggalkan warisan yang belum terbagi.

Sama halnya dengan NPWP pribadi, NPWP badan usaha juga memiliki beberapa kategori, yakni

  • Badan usaha yang berorientasi profit seperti PT, Firma, Cv, bank dan lainnya.
  • Badan usaha non profit seperti Lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, NGO dan lainnya.
  • Badan berbentuk kerja sama operasi
  • Badan berupa cabang dari badan usaha seperti Bank Mandiri Cabang Surabaya, dan lainnya.

Jika masih kurang jelas dengan pembuatan NPWP secara online, dapatkan informasi lebih lanjut dengan klik link  ini www.klinikpajakumkm.com

Ada program menarik yang bisa membantu Anda dalam mengurus pajak, berlaku untuk semua kalangan

Cara Bikin NPWP Online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik Daftar, dan masukan alamat email yang masih aktif dan selalu Anda gunakan, masukan juga kode captcha yang tertera pada layar.
  3. Selanjutnya Anda perlu melakukan aktivasi akun dengan membuka pesan email yang dikirimkan ke Anda, email tersebut berisi link verifikasi, klik link verifikasi tersebut, dan ikuti petunjuk yang yang tertera.
  4. Setelah aktivasi akun selesai Anda lakukan, langkah selanjutnya adalah buka situs pajak.go.id lagi dan log in menggunakan email beserta password Anda.
  5. Kemudian isi formulir registrasi yang mengharuskan Anda mengisi data diri dengan benar, lengkap dan juga teliti, ikuti semua tahapan pengisian hingga selesai.
  6. Langkah selanjutnya, Anda perlu scan dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan pendaftaran NPWP, pastikan dokumen tersebut sudah lengkap, dan ukuran dokumen tidak melebihi 2 MB.
  7. Anda juga perlu meminta token pada menu Dashboard, tekan Minta Token, dan cek email Anda yang berisi kode token. Salin kode tersebut dan masukan ke dalam kolom token di Dashboard, lalu tekan Kirim Permohonan.
  8. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan yang berisi status permohonan pembuatan NPWP, jika berhasil maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda input saat mengisi data diri, melalui layanan pos.

Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pajak, prosesnya juga mudah dan tidak ribet.