Cara Bikin NPWP Online, Thn. 2022 Keatas

cara bikin npwp online

Cara Bikin NPWP Online, Paling Mudah, Tidak Membingungkan dan Ribet, Berikut adalah cara paling mudah yang bisa saya bagikan sebagai cara bikin npwp online, tahun 2022 keatas, bisa menjadi alternatif dibanding cara reguler:

Cara Bikin NPWP Online, termudah adalah Sebagai Berikut :

1. klik link ini Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK.
Klinik Pajak UMKM merupakan solusi untuk pelajar, emak-emak, pengusaha kecil, toko kelontong dan masyarakat kecil lainnya untuk membantu masalah perpajakannya, dimana rekan-rekan bisa fokus kerja ataupun omset dan strategi usaha, untuk masalah perpajakan akan dibantu oleh klinik pajak umkm,

2. Kontak nomer whatsApp yang ada di website tersebut bisa dengan mudah klik tombol whatsapp, kemudian anda dapat menjelaskan kebutuhan pajak apa yang diperlukan, jika sedang offline jawaban akan diterima dengan segera saat online atau menerima pesan.

3. Siapkan foto kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) yang harus sudah terkoneksi dengan data dukcapil,

4. Tunggu, Proses tidak lama bila server dirjen pajak normal / tidak ada gangguan, sehingga proses, cara bikin npwp online, berlangsung cepat, apabila terjadi gangguan maka akan ditunggu sampe server pajak normal kembali.

5. Melalui Aplikasi WhatsApp NPWP Digital akan anda terima, NPWP kartu fisik akan dikirimkan kantor pajak /kpp domisili ktp dan kk, waktu pengiriman tergantung kantor pajak masing-masing, untuk tambahan informasi kartu NPWP Digital berfungsi sama dengan Kartu NPWP Biasa karena sudah sah dan resmi dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

 

Sedangkan Cara Biasa adalah Sebagai Berikut :

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memang menjadi salah satu hal yang diperlukan oleh warga negara, oleh karenanya Anda perlu tahu cara bikin NPWP online agar semua urusan perpajakan dapat berjalan dengan lancar.

Cara Bikin NPWP online, Sebelum Anda melakukan pengajuan untuk membuat NPWP, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa NPWP terbagi menjadi dua, yakni NPWP untuk pribadi (perorangan) dan NPWP untuk badan usaha, tentunya kedua NPWP tersebut memiliki persyaratan yang sedikit berbeda saat proses pendaftaran.

Dalam pendaftaran NPWP pribadi, terdapat beberapa kategori, yakni

  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak melakukan pekerjaan bebas seperti karyawan perusahaan, pekerja lepas, pedagang, dan lainnya.
  • Orang pribadi yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan pajak, tapi ingin mendaftar NPWP, seperti pencari kerja atau mahasiswa.
  • Anda yang sudah punya NPWP pribadi, hanya saja mendapatkan penghasilan di tempat yang tidak sama dengan tempat tinggal Anda.
  • Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan meninggalkan warisan yang belum terbagi.

Sama halnya dengan NPWP pribadi, NPWP badan usaha juga memiliki beberapa kategori, yakni

  • Badan usaha yang berorientasi profit seperti PT, Firma, Cv, bank dan lainnya.
  • Badan usaha non profit seperti Lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, NGO dan lainnya.
  • Badan berbentuk kerja sama operasi
  • Badan berupa cabang dari badan usaha seperti Bank Mandiri Cabang Surabaya, dan lainnya.

Jika masih kurang jelas dengan pembuatan NPWP secara online, dapatkan informasi lebih lanjut dengan klik link  ini www.klinikpajakumkm.com

Ada program menarik yang bisa membantu Anda dalam mengurus pajak, berlaku untuk semua kalangan

Cara Bikin NPWP Online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik Daftar, dan masukan alamat email yang masih aktif dan selalu Anda gunakan, masukan juga kode captcha yang tertera pada layar.
  3. Selanjutnya Anda perlu melakukan aktivasi akun dengan membuka pesan email yang dikirimkan ke Anda, email tersebut berisi link verifikasi, klik link verifikasi tersebut, dan ikuti petunjuk yang yang tertera.
  4. Setelah aktivasi akun selesai Anda lakukan, langkah selanjutnya adalah buka situs pajak.go.id lagi dan log in menggunakan email beserta password Anda.
  5. Kemudian isi formulir registrasi yang mengharuskan Anda mengisi data diri dengan benar, lengkap dan juga teliti, ikuti semua tahapan pengisian hingga selesai.
  6. Langkah selanjutnya, Anda perlu scan dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan pendaftaran NPWP, pastikan dokumen tersebut sudah lengkap, dan ukuran dokumen tidak melebihi 2 MB.
  7. Anda juga perlu meminta token pada menu Dashboard, tekan Minta Token, dan cek email Anda yang berisi kode token. Salin kode tersebut dan masukan ke dalam kolom token di Dashboard, lalu tekan Kirim Permohonan.
  8. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan yang berisi status permohonan pembuatan NPWP, jika berhasil maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda input saat mengisi data diri, melalui layanan pos.

Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pajak, prosesnya juga mudah dan tidak ribet.

CARA BIKIN NPWP ONLINE LEWAT HP, Thn. 2022 KEATAS

cara bikin npwp online lewat hp
Cara Bikin NPWP Online Lewat HP –                             www.klinikpajakumkm.com

Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Dijaman Pandemi semakin meningkatkan kebutuhan masyarakat secara digital/online, dimana kegunaan internet diharapkan semakin membuat masyarakat semakin efisien dalam melakukan kegiatannya.
Dimana Banyak Kegiatan yang dulunya harus dilakukan secara tatap muka atau datang ke lokasi (offline) sekarang sudah berubah dilakukan secara online terutama dengan menggunakan handphone sebagai sarana sehari – hari.

Begitu juga dengan perpajakan di Indonesia, semakin kesini semakin banyak layanan yang dilakukan secara online dari perangkat hp, kita harapkan dari tahun ke tahun semakin efisien dalam pengurusannya, tidak berbelit-belit dan memperumit terutama di sektor ukm/umkm, karena pada sektor ini banyak sekali yang mengalami kesulitan dan bingung dengan masalaah perpajakannya.

Langkah pertama dan paling awal untuk perpajakan adalah pembuatan NPWP, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi alat paling mendasar dalam segala pengurusan perpajakan kita, baik secara perorangan / pribadi ataupun secara badan (bisa ud, cv, pt maupun usaha perorangan). Semua aktifitas pajak membutuhkan NPW, dimana tanpa NPWP tidak mungkin bisa melakukan kegiatan/aktifitas tertentu yang mensyaratkannya.

Saat ini, cara bikin npwp online lewat hp, merupakan salah satu cara termudah.
Berikut saya berikan, cara bikin npwp online lewat hp, paling mudah menurut saya dan bisa menjadi alternatif dibanding cara reguler:
1. klik link ini Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK.
Klinik Pajak UMKM merupakan solusi untuk pelajar, emak-emak, pengusaha kecil, toko kelontong dan masyarakat kecil lainnya untuk membantu masalah perpajakannya, dimana rekan-rekan bisa fokus kerja ataupun omset dan strategi usaha, untuk masalah perpajakan akan dibantu oleh klinik pajak umkm,

2. Hubungi atau kontak WhatsApp yang ada di website tersebut, anda akan segera mendapat balasan, jika sedang offline sesegera mungkin akan mendapat jawaban pada saat online, Pada kontak tersebut anda dapat bertanya atau konsultasi tentang kebutuhan pajak anda,

3. Anda Hanya akan diminta untuk menyiapkan foto kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) yang sudah terintegrasi online dengan data dukcapil,

4. Duduk manis dan tunggu, anda akan dibantu prosesnya, apabila server pajak tidak ada kendala atau gangguan biasanya proses tidak berlangsung lama, kecuali ada gangguan pada server pajak sehingga proses Cara Bikin NPWP Online lewat HP, bisa agak tertunda sampai dengan server pajak lancar kembali,

5. NPWP Digital akan anda terima lewat Aplikasi WhatsApp, untuk kartu NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak sesuai tempat domisili sesuai ktp dan kk anda, lama pengiriman tergantung dari proses yang dilakukan kantor pajak masing – masing,

Untuk Tambahan Informasi Bagi Istri yang ingin membuat npwp, suaminya harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.

Itu adalah cara bikin npwp online lewat hp, menurut versi kita adalah yang paling mudah untuk anda, untuk informasi link pajak yang bisa digunakan untuk pelaporan dan pendaftaran adalah https://djponline.pajak.go.id/account/login

Menjawab permasalahan bapak – bapak, ibu -ibu ataupun dari berbagai kalangan yang bingung untuk mendaftarkan atau membuat npwp, cara bikin npwp online lewat hp, begitu juga membantu bagi mereka yang domisili atau tempat tinggalnya jauh dari kantor pajak, sehingga pengurusannya lebih hemat tanpa jauh – jauh datang ke kantor pajak. Karena tidak sedikit masyarakat yang bingung dengan proses mendaftarkan NPWP.

Klinik Pajak UMKM berusaha membantu semua lapisan masyarakat untuk mengatasi kebingungan dan ketidak tahuan dalam melakukan pengurusan masalah pajaknya, dimulai dengan pengurusan NPWP.

Klinik Pajak UMKM juga bisa membantu perorangan ataupun UKM/UMKM untuk kebutuhan pajaknya baik bulanan maupun tahunan. Laporan Pajak Bulanan, SPT PPh 21, PPN, PPh 25 dan kebutuhan lainnya dapat diselesaikan dengan biaya yang murah karena kami mengerti kondisi keuangan UKM yang belum sekuat perusahaan besar yang memiliki profesional di bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan.

Anda Bisa Membantu saudara, kerabat, teman yang membutuhkan bantuan jasa pajak dengan share artikel ini kepada mereka.
Semoga Bermanfaat dan membantu anda dalam bekerja ataupun usaha.

Cara Membuat NPWP Secara Online, Pemilik Badan Usaha Wajib Tahu! Thn.2022 Keatas

cara membuat npwp secara online

 

Cara Membuat NPWP Secara Online 

Sebagai warga negara, Anda memang diharuskan untuk membayar pajak sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku, baik sebagai pribadi maupun sebagai badan usaha. Oleh karenanya, sebelum Anda membayar pajak, Anda perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dulu.

Saat ini NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pengusahsa baik umkm apalagi usaha besar, begitu juga dengan karyawan atau pelamar kerja sekarang sudah ada perusahaan yang mewajibkan lamaran menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Usaha kecil yang ingin mengajukan modal melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) juga diwajibkan menyertakan NPWP begitu pula dengan pengajuan kredit yang lain seperti kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor. Jadi sebenarnya banyak sekali fungsi dengan melakukan pembuatan NPWP, hal ini dipermudah dengan, cara membuat NPWP secara online.

Dengan adanya pandemi semakin meningkatkan kegunaan teknologi dengan internetnya, dimana dapat dilakukan cara membuat npwp secara online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Berikut ini cara membuat npwp secara online.

Sebelum lanjut ke menu pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu, dokumen-dokumen tersebut diantaranya,

  • Fotokopi KTP untuk WNI, dan fotokopi paspor, KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi tagihan pembayaran listrik
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang
  • Surat pernyataan yang disertai materai dari wajib pajak yang menyatakan benar sedang menjalankan usaha
  • Fotokopi surat perjanjian terkait pemisahan penghasilan dan harta

Jika Anda mengalami kesulitan saat proses permohonan pendaftaran NPWP secara online ini,

manfaatkan bantuan dengan mengunjungi situs www.klinikpajakumkm.com.

Situs tersebut sangat cocok bagi semua kalangan yang memerlukan panduan terkait pajak secara online, tanpa perlu bingung Cara Membuat NPWP Secara Online.

Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap, Anda sudah bisa mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini/ Cara Membuat NPWP Secara Online.

  1. Buka website resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Layar akan menampilkan menu untuk login, karena Anda belum memiliki NPWP maka klik pilihan Atau Belum Punya NPWP?, setelah itu klik daftar.
  3. Isi alamat email Anda yang masih aktif dan sering digunakan, alamat email ini sangat penting karena akan digunakan saat proses pendaftaran NPWP. Jangan lupa masukan juga kode Captcha yang ada di layar.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi untuk aktivasi akun, buka link tersebut dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang ada.
  5. Setelah proses aktivasi akun berhasil, kembali ke website resmi pajak, dan Anda sudah bisa login menggunakan email, password yang sudah dibuat, dan kode captcha yang tertera.
  6. Kemudian masuk ke bagian registrasi dan mengisi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak, pada proses ini Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  7. Setelah semua formulir terisi lengkap, selanjutnya Anda perlu scan dan unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran NPWP, pastikan dokumen yang Anda unggah ini ukurannya tidak melebihi 2 MB.
  8. Jika proses mengunggah dokumen sudah dilakukan, selanjutnya Anda perlu meminta token di menu Dashboard, dengan menekan Minta  Token, lalu Anda akan menerima pesan di email berisi token tersebut, salin token dan letakan pada kolom token di Dashboard, kemudian tekan Kirim Permohonan.
  9. Jika semua langkah dalam permohonan pembuatan NPWP sudah dilalui, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu email terkait status permohonan pembuatan NPWP. Apabila permohonan Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos ke alamat yang telah Anda masukan saat mengisi formulir.

Nah itulah, Cara Membuat NPWP Secara Online,  persyaratan dan juga langkah-langkah yang perlu Anda lakukan selama proses permohonan pendaftaran NPWP, persiapkan semua persyaratannya dan jangan lupa isi formulir dengan benar.  Sekali lagi apabila anda atau ada rekanan dan saudara yang membutuhkan jasa pendaftaran npwp ataupun jasa perpajakan lainnya dapat menghubungi kami di klinikpajakumkm. Dimana misi kami adalah fokus membantu perpajakan pribadi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM/UKM). Semoga Bermanfaat dan dapat memperlancar usaha / kerja Anda!

SPT Tahunan, Mudah dengan Sistem Online untuk Badan Thn.2022 Keatas

spt tahunan

SPT tahunan, cara pelaporannya saat ini bisa dilakukan lebih mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tidak harus repot melakukan pelaporan pajak dengan cara manual dan datang ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Seperti yang sudah banyak diketahui, lewat PENG – 04/PJ.09/2016 terkait dengan kewajiban pelaporan pajak secara elektronik bagi para pengusaha terkena pajak dan pengguna e-Faktur, DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ). Sudah memberikan ketetapan untuk perusahaan atau pengusaha yang mempunyai penghasilan di atasan Rp 4,8 miliar rupiah wajib untuk mengisi e-Filing SPT.

MERASA BINGUNG, SULIT ATAU TIDAK TAU LAPORAN SPT TAHUNAN

HUBUNGI KLINIK PAJAK UMKM dengan KLIK LINK DIBAWAH INI

Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK

Cara Lapor Pajak Online Badan

Pelaporan SPT tahunan untuk badan atau sebuah perusahaan bisa dilakukan secara online dengan mudah, yaitu :

1.Login pada halaman DJP Online

Pertama Anda dapat mengunjungi www.pajak.go.id , lalu log in dengan cara memasukkan nomor NPWP, password, dan juga kode captcha.

  1. Cek pada Kelengkapan Profil

Setelah masuk pada halaman utama, lakukan pengecekan kembali terjadi kelengahan dan juga kebenaran data dengan melakukan klik menu di profil wajib pajak. Setelah nantinya data dilengkapi dan disimpan akan muncul sebuah dialog box agar bisa login e-SPT.

  1. Ajukan Lapor SPT

Berikutnya, klik di menu program agar dapat membuat SPT terbaru à klik pilihan menu Tahun Pajak à Status à Status Normal atau Pembaruan SPT ke – 0 à klik Buat. Nanti Anda akan diarahkan untuk menuju ke dalam kategori SPT 1771.

  1. Isikan Laporan Keuangan

Buka laporan SPT Tahunan yang sudah ada à klik pilih tahun pajak à lakukan pengeditan SPT agar bisa memasukkan isi laporan keuangan dan juga masukkan dokumen yang akan dilampirkan.

  1. Lampirkan untuk Beberapa Dokumen Pendukung

Pada bagian lampiran V dan VI isi data para pemegang saham dengan klik baru à isi data pemegang saham à simpan. Begitu juga dengan melakukan pengisian data pengurus menyesuaikan dari akta perusahaan terbaru.

  1. Cetak Induk SPT Tahunan dan Bawa CSV

Pada bagian lapor SPT online ini Anda harus melampirkan juga sejumlah dokumen yang lain, antara lain :

  • Isian induk dari SPT
  • SPT PPh
  • SPT PPh wajib pajak badan
  • Pada bagian tab pembukuan à isi status diaudit, beserta nama auditor dan juga nama konsultan jika ada.
  • Bagian tab A-C, E-G, C-D dapat dilewati jika nihil, selanjutnya langsung saja masuk ke tab H.
  • Pilih yang dibutuhkan dan klik kolom checklist.
  • Pilih untuk tanggal laporan à klik simpan.
  • Klik cetak agar bisa melaporkan SPT Badan ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) terdekat.

Berikutnya cara lapor SPT tahunan Badan bisa dilanjutkan dengan membuat sebuah file CSV dengan cara :

  • Klik SPT Tools
  • Lapor data SPT ke pihak KPP
  • Lakukan akses direktori penyimpanan database yang terdapat di komputer.
  • Klik tampilan data.
  • Pilih untuk tahun pajaknya dan nantinya akan ditampilkan ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.
  • Pilih bagian Create File.
  • Simpan file CSV di folder berdasarkan keinginan.
  • Setelah nantinya Anda membuat file CSV dan sudah memiliki EFIN à isikan SPT pajak PPh Badan 1771 dengan cara memilih menu lapor à pilih e-Filing.
  • Isi seluruh pertanyaan sesuai dengan data Badan yang dimiliki.

Fungsi dan Manfaat Mempunyai NPWP

Sebagai seorang warga negara yang baik, melakukan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan menjadi sebuah kewajiban yang memang harus dijalankan. Bentuk dari ketaatan ketika melakukan pembayaran pajak dengan mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ternyata jika Anda membuat NPWP online akan memiliki banyak sekali keuntungan untuk para pemiliknya, khususnya dalam membantu Anda untuk membeli berbagai produk investasi saham, obligasi dan reksadana. Pahami manfaat mengapa seseorang harus mempunyai dan pembuatan NPWP online, diantara lain adalah :

1.Sebagai Persyaratan Administrasi

Dengan mempunyai NPWP kita bisa mendapatkan kemudahan ketika mengurus berbagai persyaratan administrasi seperti dalam perbankan. Ada beberapa instansi perbankan sekarang ini sudah mewajibkan untuk memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat yang utama atau sebagai dokumen pendukung untuk melakukan pengurusan administrasi di tempat tersebut.

Beberapa pembuatan dokumen yang nantinya akan memerlukan NPWP antara lain kredit bank karena ini nantinya akan menjadi bukti untuk melakukan pengecekan apakah para calon debitur sudah taat melakukan pembayaran pajak atau belum.

Kedua Rekening Dana Nasabah, karena rekening yang satu ini hanya dapat dipakai untuk memberikan fasilitas transaksi jual beli untuk beberapa produk investasi seperti reksadana, investasi saham dan juga obligasi. Selain itu masih ada administrasi pajak final, pembuatan SIUP, rekening koran, rekening bank, rekening efek dan masih banyak lagi.

  1. Mempermudah dalam Urusan Perpajakan

Manfaat lainnya dari NPWP itu berkaitan secara langsung dengan berbagai kemudahan kepengurusan segala bentuk administrasi dalam perpajakan. Jika nantinya tidak mempunyai NPWP, Anda bisa saja tidak dapat membuat berbagai dokumen tersebut. Berikut ini kemudahan yang akan Anda dapat :

-Melakukan Kepengurusan Restitusi Pajak

Jika nantinya Anda sudah terlanjur membayar pajak dan pembayaran yang dilakukan melebihi angka yang seharusnya, pastinya Anda akan berusaha untuk mengambil kelebihan tersebut kembali. Inilah yang disebut dengan restitusi, yaitu pembayaran yang dilakukan melebihi batasan seharusnya. Hal ini bukan merupakan sesuatu yang aneh dan memang akan sering terjadi. Diperlukan usaha agar dapat mencegah hak tersebut, jika sudah terlanjur maka harus pergi ke kantor perpajakan agar dapat mengambilnya.

Namun, pengambilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki NPWP tetapi jika tidak memilikinya maka tidak dapat mengambilnya karena kepemilikan NPWP merupakan syarat yang utama.

-Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Jika nantinya Anda merasa keberatan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP tersebut akan begitu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa memberikan kelancaran dalam proses tersebut.

-Mengetahui Jumlah Pajak yang Nantinya Harus Dibayarkan

Cara lapor SPT tahunan dengan mudah adalah mengetahui jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki NPWP maka Anda dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Alat yang satu ini begitu bermanfaat pada saat melakukan pelaporan terkait dengan jumlah SPT tahunan yang harus dibayar beserta di saat Anda akan melakukan penyetoran pajak tersebut.

-Pemotongan Pajak yang Lebih Rendah

Ini yang akan paling terasa manfaatnya, jika mereka terkena wajib pajak secara perorangan tetapi tidak mempunyai NPWP maka pemotongan pajak penghasilan adalah 20% jauh lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Bagi mereka yang mempunyai NPWP pastinya pemotongan untuk wajib pajak secara perorangan akan dibebankan pemotongan yang jauh lebih rendah dari seharusnya. Jadi tunggu apa lagi, pastikan Anda segera melakukan proses pembuatan NPWP agar bisa lebih memudahkan Anda dalam segala pengadministrasian dan jangan lupa kewajiban  melakukan laporan, SPT Tahunan.

Lapor Pajak Online, Bagaimana Caranya Tahun 2022 Keatas!

Lapor Pajak Online

LAPOR PAJAK ONLINE

Apa Itu Pajak? Pajak merupakan salah satu kewajiban warga Negara baik itu sebagai perorangan maupun badan usaha berupa pungutan, sifatnya memaksa berdasarkan aturan undang-undang. Karena bersifat wajib dan mengikat tentunya sebagai warga Negara yang baik anda harus memenuhi hal tersebut.

Sekarang ini pembayaran pajak dipermudah dengan hadirnya fitur baru yaitu lapor pajak online, selain itu anda tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak terdekat. Sebelum anda ingin membayar pajak, terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

Cara buat NPWP Online

NPWP merupakan nomor tanda wajib pajak yang diberikan kepada orang atau badan usaha sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak. NPWP sendiri dibagi menjadi 2 yaitu untuk perseorangan (pribadi) atau untuk suatu badan usaha. NPWP Merupakan Bagian Awal dari Lapor Pajak Online.

Pengurusan pembuatan NPWP juga sangat mudah, karena dapat dilakukan melalui online. Simak penjelasan di bawah ini:

  1. NPWP Pribadi

Secara umum pendaftaran npwp-npwp online untuk pribadi sangatlah mudah, anda dapat memiliki NPWP dengan mengisi kelengakapan formulir melalui daring dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, sebelumnya periksa dahulu kelengkapan berkas dokumen yang diprasyaratkan.

Untuk pendaftaran NPWP bagi orang pribadi, memiliki empat kategori yaitu sebagai berikut:

a. Orang pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: Pekerja lepas, karyawan perusahaan, pedagang dan lain-lain.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Bagi Warga Negara Indonesia:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Bagi Warga Negara Asing:
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

b. Orang pribadi belum memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut ketentuan perundang-undangan pajak, namun memiliki keinginan mendaftar untuk memperoleh NPWP.

Contoh: Mahasiswa atau pencari kerja.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi anda yang masuk dalam kategori ini adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

c. Apabila anda sudah punya NPWP pribadi, kemudian mendapatkan penghasilan baik itu dari pekerjaan bebas atau sebuah usaha yang berbeda dengan tempat tinggal anda.

Dokumen yang perlu anda siapkan bila masuk dalam kategori wajib pajak ini adalah Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

d. Warisan Belum Terbagi

Orang pribadi yang meninggalkan warisan namun belum memiliki NPWP, disisi lain dari warisan itu dapat diperoleh suatu penghasilan

Dalam kategori ini, yang memiliki kuasa untuk mendaftarkan diri adalah:

  • Salah satu ahli waris
  • Orang yang mengurus harta peninggalan
  • Pelaksana wasiat tersebut.
  1. Badan Usaha

Sama halnya dengan NPWP pribadi, untuk memiliki NPWP atas nama badan usaha dapat anda bisa melakukannya dengan buat NPWP online melalui situs www.pajak.go.id.

Untuk badan usaha sendiri memiliki beberapa kategori yaitu:

a. Badan Usaha yang memiliki orientasi pada profit

Contoh: PT,CV, Firma, Koperasi, bank dan lain-lain.

b. Badan Usaha Non Profit

Contoh: Lembaga keagamaan, NGO, Sekolah atau perguruan tinggi swasta, dan lain lain.

c. Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi

d. Badan yang merupakan cabang dari suatu badan usaha

Contoh: Bank Mandiri Cabang Jakarta

Setelah tahu badan usaha yang anda jalankan masuk dalam kategori mana, simak pula dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

1.Untuk Badan Usaha Profit dan Non Profit harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi berkas-berkas pendirian badan usaha:
  • Akta pendirian bagi badan usaha dalam negeri.
  • Surat keterangan dari kantor pusat bagi perusahaan tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Dokumen identitas diri seluruh pengurus badan:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

2.Untuk Badan yang berbentuk kerja sama harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian wujud bentuk kerja sama
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang tergabung dalam kerja sama operasi
  • Berkas identitas diri para pengurus kerja sama dari tiap-tiap perusahaan, meliputi:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

3.Untuk Badan Usaha yang merupakan cabang harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi NPWP Badan usaha pusat
  • Berkas dari pimpinan cabang atau penanggung jawab:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

Cara Daftar NPWP Online

Setelah menentukan anda tergolong dalam golongan orang pribadi yang mana ataupun badan usaha yang mana, anda belum langsung bisa melakukan lapor pajak online, selanjutnya yang perlu anda lakukan melakukan pendaftaran. Berikut akan dibahas bagaimana cara mengirisi daftar npwp online, bagi anda yang belum paham:

  1. Silakan buka situs ereg.pajak.go.id
  2. Pilihlah pada menu “Daftar”
  3. Selanjutnya masukkan e-mail yang masih aktif digunakan dan buatlah password.
  4. Lakukan aktivasi akun dengan membuka link verifikasi yang sudah dikirim pada email anda.
  5. Ikuti petunjuk yang sudah tertera pada e-mail anda tad.
  6. Setelah selesai melakukan aktivasi, silakan log in ke sistem e-reg dengan memasukkan email dan password anda.
  7. Isilah data diri sesuai dengan milik anda, lengkap.
  8. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan benar sampai selesai.
  9. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan benar sampai selesai.
  10. Pilihlah tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi yang telah anda input tadi.
  11. Setelah mengikuti prosedur pengisian secara lengkap dan benar, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard ereg pajak.
  12. Anda harus melakukan pengisian tombol token dan kode chaptcha, selanjutnya klik submit, tunggu email konfirmasi.
  13. Salik token yang sudah didapat, lalu klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  14. Cek kembali email untuk melihat token.
  15. Jika permohonan NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan ke alamat anda,
  16. Jangan Lupa, Lapor Pajak Online, dilakukan!

Bila mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi online NPWP, Lapor Pajak Online,

anda dapat memanfaatkan bantuan kepada https://www.klinikpajakumkm.com/.

Situs tersebut cocok bagi semua orang, bila anda seorang pengusaha ukm,

mahasiswa, perorangan atau istri, mudah dan terjangkau.

E-filing Pajak.Go.Id

E-filling merupakan sistem lapor pajak online tahunan. Seperti yang kita tahu bahwa sebelumnya pelaporan pajak tauan dilakukan ke KKP dengan mengisi Formulir Sistem Pelaporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan). Anda dapat melakukan Pelaporan SPT Tahunan menggunakan E-filling melalui situs https://djponline.pajak.go.id/

Dengan adanya fitur e-filling anda bisa melakukan pelaporan pajak secara daring tanpa perlu mendatangi KKP lagi dan merupakan bagian dari Lapor Pajak Online. Sebagai syaratnya anda harus memiliki Electronic Filing Identificaton Number (EFIN Pajak). EFIN Pajak sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada mereka yang melakukan e-filling pajak.

Demikianlah penjelasan tentang perpajakan, dari mulai pembuatan NPWP, hingga fasilitas lapor pajak online yang dihadirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.