Kartu NPWP yang hilang bisa diganti dengan yang baru, dengan mengikuti cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak seperti langkah berikut ini :
Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda secara perseorangan atau pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, maka dari itu Anda juga perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda pengenal wajib pajak.
Cara Mengurus NPWP yang Hilang,
Jika Anda kehilangan kartu NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau kartu rusak, Anda tidak perlu cemas dan bisa menggantinya dengan mudah. Namun, Anda perlu mengetahui tata cara untuk mengganti kartu tersebut. Kartu NPWP yang hilang atau rusak harus segera diurus ke KPP (kantor pelayanan pajak) untuk memperoleh kartu NPWP yang baru. Mengingat pentingnya kartu NPWP dalam kegiatan perpajakan, Anda hanya perlu datang ke kantor domisili Anda dengan membawa dokumen lengkap. Berikut cara mengurus NPWP yang hilang ataupun rusak untuk Anda ketahui:
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan
Berikut ini cara mengurus NPWP yang hilang ataupun mengalami kerusakan, langkah pertama sebelum datang ke KPP, sebaiknya siapkan dokumennya terlebih dahulu. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yang baru:
- Menyiapkan fotokopi surat kehilangan
Sebelum mengurus kartu NPWP, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan, lalu fotokopi surat tersebut.
- Menyiapkan fotokopi KK/KTP
Dokumen lainnya yang harus Anda siapkan adalah fotokopi KTP jika Anda punya, jika tidak ada cukup menggunakan fotokopi KK.
- Fotokopi kartu NPWP yang telah hilang atau rusak jika ada
Jika fotokopi NPWP sebelumnya sudah tidak dimiliki lagi, Anda bisa tetap mengajukan untuk penggantian kartu NPWP yang baru.
- Siapkan materai 10.000
Jangan lupa untuk membawa materai 10.000, materai ini digunakan pada saat tanda tangan berkas formulir dalam pencetakan ulang kartu NPWP. Untuk perusahaan masih ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, berikut dokumennya, fotokopi NPWP dari direktur perusahaan jika masih ada, fotokopi akta pada perusahaan, dan formulir cetak ulang NPWP pada perusahaan yang tersedia di kantor perpajakan.
- Cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak
Berikut cara mengurus NPWP yang hilang ataupun rusak yang bisa Anda lakukan setelah menyiapkan berkas dokumen:
- Mengisi formulir permohonan untuk mencetak ulang kartu NPWP
Formulir permohonan itu bisa Anda mintai saat berada di KPP, lalu dilengkapi dengan materai 10.000 yang sudah Anda siapkan, lalu ambilah nomor antrian untuk menuju ke petugas pajak.
- Menceritakan singkat kronologi kartu NPWP hilang atau rusak
Saat giliran Anda dilayani oleh petugas, Anda bisa menceritakan kejadian kartu NPWP itu bisa hilang atau rusak. Kemudian, petugas akan mencatat kronologi kejadian kartu tersebut hilang ataupun rusak, lalu mencetaknya kembali sesuai dokumen.
- Memastikan kebenaran data Anda pada kartu baru
Setelah menerima kartu NPWP, Anda bisa memeriksanya terlebih dahulu data yang sudah tertera pada kartu, jika sudah sesuai maka urusan kartu Anda selesai.
Cara Mengurus NPWP yang Hilang, LANGKAH ALTERNATIF DAN MUDAH SECARA ONLINE,
Saat Ini Anda Juga Bisa Mecetak Sendiri NPWP anda melaluiĀ https://djponline.pajak.go.id/account/login
Langkah Pertama dengan pengurusan efin terlebih dahulu, kemudian buat akun di djp online, setelah aku terbuat anda bisa mengirimkan npwp versi baru (npwp digital) yang sah dan resmi diterbitkan oleh kantor pajak) fungsi kartu npwp digital sebagai jawaban jaman now dimana anda bisa mencetak sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak untuk mencetaknya, selain itu npwp digital bisa anda simpan di hp atau tablet anda sehingga mempermudah anda dalam menyimpan dan mengurus administrasi.
APABILA ANDA MASIH KEBINGUNGAN, SEKARANG SUDAH ADA
KLINIK PAJAK UMKM YANG BISA MEMBANTU
ANDA TIDAK PERLU REPOT TINGGAL DUDUK MANIS
DIBANTU PENGURUSANNYA SECARA ONLINE
KLIK LINK DIBAWAH INI DAN HUBUNGI VIA WHATSAPP
https://www.klinikpajakumkm.com/
Itulah tadi informasi terkait langkah-langkah dalam mengurus kartu NPWP yang hilang ataupun rusak yang pernah mendaftar pajak online sekali pun. Anda bisa mendapatkan kartu baru lagi setelah semua dokumen lengkap dan mengurus ke KPP, sedangkan sebagai cara alternatif anda bisa mengurusnya secara online.