Cara Mengurus NPWP yang Hilang, Pasti Bisa! Tahun 2022 Keatas

cara mengurus npwp yang hilang

 

Kartu NPWP yang hilang bisa diganti dengan yang baru, dengan mengikuti cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak seperti langkah berikut ini :

Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda secara perseorangan atau pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, maka dari itu Anda juga perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda pengenal wajib pajak.

Cara Mengurus NPWP yang Hilang,

Jika Anda kehilangan kartu NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau kartu rusak, Anda tidak perlu cemas dan bisa menggantinya dengan mudah. Namun, Anda perlu mengetahui tata cara untuk mengganti kartu tersebut. Kartu NPWP yang hilang atau rusak harus segera diurus ke KPP (kantor pelayanan pajak) untuk memperoleh kartu NPWP yang baru. Mengingat pentingnya kartu NPWP dalam kegiatan perpajakan, Anda hanya perlu datang ke kantor domisili Anda dengan membawa dokumen lengkap. Berikut cara mengurus NPWP yang hilang ataupun rusak untuk Anda ketahui:

  1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan

Berikut ini cara mengurus NPWP yang hilang ataupun mengalami kerusakan, langkah pertama sebelum datang ke KPP, sebaiknya siapkan dokumennya terlebih dahulu. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yang baru:

  • Menyiapkan fotokopi surat kehilangan

Sebelum mengurus kartu NPWP, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan, lalu fotokopi surat tersebut.

  • Menyiapkan fotokopi KK/KTP

Dokumen lainnya yang harus Anda siapkan adalah fotokopi KTP jika Anda punya, jika tidak ada cukup menggunakan fotokopi KK.

  • Fotokopi kartu NPWP yang telah hilang atau rusak jika ada

Jika fotokopi NPWP sebelumnya sudah tidak dimiliki lagi, Anda bisa tetap mengajukan untuk penggantian kartu NPWP yang baru.

  • Siapkan materai 10.000

Jangan lupa untuk membawa materai 10.000, materai ini digunakan pada saat tanda tangan berkas formulir dalam pencetakan ulang kartu NPWP. Untuk perusahaan masih ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, berikut dokumennya, fotokopi NPWP dari direktur perusahaan jika masih ada, fotokopi akta pada perusahaan, dan formulir cetak ulang NPWP pada perusahaan yang tersedia di kantor perpajakan.

  1. Cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak

Berikut cara mengurus NPWP yang hilang ataupun rusak yang bisa Anda lakukan setelah menyiapkan berkas dokumen:

  • Mengisi formulir permohonan untuk mencetak ulang kartu NPWP

Formulir permohonan itu bisa Anda mintai saat berada di KPP, lalu dilengkapi dengan materai 10.000 yang sudah Anda siapkan, lalu ambilah nomor antrian untuk menuju ke petugas pajak.

  • Menceritakan singkat kronologi kartu NPWP hilang atau rusak

Saat giliran Anda dilayani oleh petugas, Anda bisa menceritakan kejadian kartu NPWP itu bisa hilang atau rusak. Kemudian, petugas akan mencatat kronologi kejadian kartu tersebut hilang ataupun rusak, lalu mencetaknya kembali sesuai dokumen.

  • Memastikan kebenaran data Anda pada kartu baru

Setelah menerima kartu NPWP, Anda bisa memeriksanya terlebih dahulu data yang sudah tertera pada kartu, jika sudah sesuai maka urusan kartu Anda selesai.

Cara Mengurus NPWP yang Hilang, LANGKAH ALTERNATIF DAN MUDAH SECARA ONLINE,

Saat Ini Anda Juga Bisa Mecetak Sendiri NPWP anda melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login

Langkah Pertama dengan pengurusan efin terlebih dahulu, kemudian buat akun di djp online, setelah aku terbuat anda bisa mengirimkan npwp versi baru (npwp digital) yang sah dan resmi diterbitkan oleh kantor pajak) fungsi kartu npwp digital sebagai jawaban jaman now dimana anda bisa mencetak sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak untuk mencetaknya, selain itu npwp digital bisa anda simpan di hp atau tablet anda sehingga mempermudah anda dalam menyimpan dan mengurus administrasi.

 

APABILA ANDA MASIH KEBINGUNGAN, SEKARANG SUDAH ADA

KLINIK PAJAK UMKM YANG BISA MEMBANTU

ANDA TIDAK PERLU REPOT TINGGAL DUDUK MANIS

DIBANTU PENGURUSANNYA SECARA ONLINE

KLIK LINK DIBAWAH INI DAN HUBUNGI VIA WHATSAPP

https://www.klinikpajakumkm.com/

 

Itulah tadi informasi terkait langkah-langkah dalam mengurus kartu NPWP yang hilang ataupun rusak yang pernah mendaftar pajak online sekali pun. Anda bisa mendapatkan kartu baru lagi setelah semua dokumen lengkap dan mengurus ke KPP, sedangkan sebagai cara alternatif anda bisa mengurusnya secara online.

 

Cara Daftar Npwp Pribadi Online, Syarat Yang Harus Diperhatikan Thn 2022 Keatas

cara daftar npwp pribadi online

Cara Daftar Npwp Pribadi Online,  Sebagai penduduk negara, Anda memanglah disarankan buat bayar pajak sama dengan ketentuan undang-undang yang berlangsung, baik sebagai personal atau sebagai cv/pt (badan usaha). Oleh sebab itu, saat sebelum Anda bayar pajak, Anda butuh mempunyai  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu,

Selain sebagai administrasi perpajakan fungsi NPWP juga sebagai persyaratan pada beberapa pelayanan umum. Misalnya pada saat mengajukan kartu kredit, mengajukan pinjaman online, membuat paspor atau visa dan masih banyak lagi. Sehingga kartu NPWP ini penting dimiliki oleh warga indonesia agar semua administrasi nya bisa berjalan secara lancar serta patuh dan taat kepada kewajiban dan hak bernegara.

BAGI ANDA YANG TIDAK INGIN PUSING DAN DIBANTU PROSES PEMBUATAN NPWP

SILAHKAN KLIK LINK INI

Sebelum mengacu kepada cara daftar npwp pribadi online. Alangkah baiknya anda sebagai calon pendaftar mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP online.

  1. Orang yang sudah wajib pajak dan mempunyai usaha, pekerjaan ataupun yang tidak mempunyai keduanya. Atau minimal umur 17 tahun. Hal tersebut dibuktikan oleh kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga negara indonesia. Dan untuk warga negara asing dibuktikan dengan paspor dan kartu izin tinggal sementara/ tetap
  2. Pekerja bebas pada 1 tempat maupun lebih atau mempunyai usaha dan tempat tinggal.  Hal ini dibuktikan dalam dokumen dari kegiatan yang dijalankan yang sudah diterbitkan dari instansi yang bersangkutan ataupun surat tanda bekerja atau keterangan bekerja dari kelurahan serta beberapa bukti lain seperti tagihan listrik dan surat pernyataan yang sudah bermaterai.
  3. Surat wajib pajak bagi wanita yang sudah menikah dipisah. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan NPWP suami, KTP, Kartu keluarga dan surat pernyataan pemisahan harta dan menghendaki perpajakan yang terpisah dari kewajiban dan hak suami.
  4. Wajib pajak pribadi yang tidak memenuhi persyaratan yang subjektif ataupun objektif yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang undangan pada bidang perpajakan tetapi dengan sadar ingin mendaftar sebagai orang yang memperoleh NPWP. orang tersebut harus menyertakan kartu tanda penduduk saja.

Setelah mengetahui syarat syaratnya marilah menuju kepada cara daftar npwp pribadi  online.

  1. Buka website https://djponline.pajak.go.id/ yaitu website resmi dari kantor pengurusan pajak atau bisa juga membuka website ereg.pajak.go.id/login.
  2. Setelah ketemu websitenya anda bisa memilih e-registration
  3. Lalu daftar akun terlebih dahulu dengan klik tombol daftar lalu mengisi identitas diri yang diperlukan seperti mengisi nama lengkap, email yang digunakan untuk proses verifikasi, password. pastikan password yang anda gunakan tidak diketahui siapapun meskipun keluarga sendiri untuk menjamin keamanan. Setelah dipastikan benar selanjutnya klik menu save.
  4. Setelah proses semua aktivasi menggunakan email berhasil dengan ciri ciri inbox dari aplikasi sudah masuk dan anda bisa memverifikasinya berarti sudah selesai dan bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Yaitu mengisi formulir pendaftaran. Lalu setelah semua selesai anda bisa mengirim formulir. Lalu terakhir cetak dan tandatangani.
  5. Selanjutnya proses dilakukan dengan mendatangi langsung KPP atau bisa juga mengirimkan berkas dengan POS. setelah selesai registrasi ke KPP lanjut scan dokumen dan cek status.
  6. Setelah itu tunggu kiriman kartu NPWP yang sudah jadi. Selesai cara daftar npwp pribadi  online!

Tadi Merupakan, Cara Daftar Npwp Pribadi Online, untuk Pendaftaran NPWP sudah dapat dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, jadi tunggu apalagi, ayo buat segera NPWP Anda.

Apabila anda masih bingung dengan, Cara Daftar Npwp Pribadi Online, bisa segera hubungi Klinik Pajak UMKM, disana anda akan dibantu tinggal foto KK dan KTP.

Klinik Pajak UMKM juga tidak hanya membantu pembuatan NPWP saja, tapi semua kewajiban dari wajib pajak seperti pembuatan faktur pajak, pelaporan ppn, pelaporan dan perhitungan pph pasal 21, pph pasal 25, pembuatan ebilling, spt tahunan baik perorangan maupun badan usaha, banyak juga membantu pengurusan pembayaran pajak bulanan bagi umkm atau pribadi yang bingung atau tidak tahu caranya.

Cukup tunggu akan dikirimkan NPWP Digital anda tanpa perlu ribet untuk melakukan Cara Daftar Npwp Pribadi Online.