Cara Membuat EFIN Pajak Online, Anda Perlu Tahu!

cara membuat efin pajak online

 

Cara Membuat EFIN Pajak Online,

Dengan berbagai urusan yang dilakukan secara digital, sekarang mengurus pajak juga bisa dilakukan secara online, tentunya hal ini akan sangat memudahkan sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Lalu bagaimana cara membuat EFIN pajak online? Simak penjelasannya di bawah ini.

 

PESAN SAYA APABILA ANDA BINGUNG DAN TIDAK MAU RIBET DAN BUTUH BANTUAN UNTUK PENGURUSAN EFIN

SILAHKAN ANDA KONTAK KLINIK PAJAK UMKM DENGAN KLIK LINK DIBAWAH INI

Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK

 

Cara Membuat EFIN Pajak Online

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah suatu nomor identitas yang And dapatkan dari DJP saat melakukan transaksi elektronik untuk mengurus perpajakan, seperti contohnya lapor SPT, pembuatan kode billing pembayaran pajak, dan lainnya. EFIN ini ada bukannya tanpa alasan, ada beberapa manfaat dari EFIN yang And minta di DJP ini, yaitu

  • EFIN bisa digunakan oleh Anda sebagai wajib pajak untuk mengakses sistem pajak online dan juga laporan SPT tahunan, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke KKP.
  • EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukan ke sistem online pajak.
  • Memudahkan Anda agar tidak perlu mengisi ulang dari awal lagi data diri pada sistem pajak, karena data sudah terekam di sistem pajak.

Cara Membuat EFIN Pajak Online, Saat Anda akan mengurus sitem pajak secara online, maka diperlukan adanya EFIN yang Anda dapatkan dari KPP. Cara membuat EFIN secara online diantaranya adalah,

  1. Buka situsĀ https://www.pajak.go.id/
  2. Anda perlu menyiapkan NPWP sebelum proses aktivasi EFIN dilakukan, kemudian tekan Lanjutkan.
  3. Aktivasi EFIN ini bisa dilakukan menggunakan data kependudukan saat Anda melakukan verifikasi data saat pendaftaran NPWP, kemudian tekan Mulai Sekarang.
  4. Kemudian Anda perlu mengisi nomer NPWP pada kolom yang tersedia, lalu tekan Lanjutkan.
  5. Jika data yang Anda masukan sudah valid, maka akan muncul halaman yang berisikan nama Anda, periksa apakah nama yudah benar atau belum, jika sudah benar langsung tekan Lanjutkan.
  6. Selanjutnya adalah pengambilan foto wajah, lakukan pengambilan foto wajah ini, kemudian sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis.
  7. Jika semua data yang dicocokan sudah sesuai, Anda akan diberikan notofikasi yang berisi EFIN aktif.
  8. Anda akan mendapatkan pemberitahuan EFIN melalui alamat email yang terdaftar saat membuat akun pajak.go.id.

Jika website pajak.go.id. mengalami kendala saat Anda membuat EFIN, car lain yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengirimkan email ke KPP di mana Anda mendafar dulu, alamat email dari unit kerja KKP bisa Anda dapatkan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

  1. Pada kolom subjek, isi dengan permintaan nomor efin
  2. Pada badan email, isis dengan Nomor NPWP, Nama lengkap, NIK, Alamat tempat tinggal, Alamat email. serta nomer HP.
  3. Pada lampiran, lampirkan foto diri yang memegang KTP dan NPWP.
  4. Tunggu sampai KKP membalas pesan Anda, pastikan melakukan permintaan EFIN ini di jam kerja.

Itulah, Cara Membuat EFIN Pajak Online, untuk berbagai keperluan Anda saat mengurus pajak.