Lapor Pajak Online, Bagaimana Caranya Tahun 2022 Keatas!

Lapor Pajak Online

LAPOR PAJAK ONLINE

Apa Itu Pajak? Pajak merupakan salah satu kewajiban warga Negara baik itu sebagai perorangan maupun badan usaha berupa pungutan, sifatnya memaksa berdasarkan aturan undang-undang. Karena bersifat wajib dan mengikat tentunya sebagai warga Negara yang baik anda harus memenuhi hal tersebut.

Sekarang ini pembayaran pajak dipermudah dengan hadirnya fitur baru yaitu lapor pajak online, selain itu anda tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak terdekat. Sebelum anda ingin membayar pajak, terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

Cara buat NPWP Online

NPWP merupakan nomor tanda wajib pajak yang diberikan kepada orang atau badan usaha sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak. NPWP sendiri dibagi menjadi 2 yaitu untuk perseorangan (pribadi) atau untuk suatu badan usaha. NPWP Merupakan Bagian Awal dari Lapor Pajak Online.

Pengurusan pembuatan NPWP juga sangat mudah, karena dapat dilakukan melalui online. Simak penjelasan di bawah ini:

  1. NPWP Pribadi

Secara umum pendaftaran npwp-npwp online untuk pribadi sangatlah mudah, anda dapat memiliki NPWP dengan mengisi kelengakapan formulir melalui daring dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, sebelumnya periksa dahulu kelengkapan berkas dokumen yang diprasyaratkan.

Untuk pendaftaran NPWP bagi orang pribadi, memiliki empat kategori yaitu sebagai berikut:

a. Orang pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: Pekerja lepas, karyawan perusahaan, pedagang dan lain-lain.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Bagi Warga Negara Indonesia:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Bagi Warga Negara Asing:
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

b. Orang pribadi belum memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut ketentuan perundang-undangan pajak, namun memiliki keinginan mendaftar untuk memperoleh NPWP.

Contoh: Mahasiswa atau pencari kerja.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi anda yang masuk dalam kategori ini adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

c. Apabila anda sudah punya NPWP pribadi, kemudian mendapatkan penghasilan baik itu dari pekerjaan bebas atau sebuah usaha yang berbeda dengan tempat tinggal anda.

Dokumen yang perlu anda siapkan bila masuk dalam kategori wajib pajak ini adalah Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

d. Warisan Belum Terbagi

Orang pribadi yang meninggalkan warisan namun belum memiliki NPWP, disisi lain dari warisan itu dapat diperoleh suatu penghasilan

Dalam kategori ini, yang memiliki kuasa untuk mendaftarkan diri adalah:

  • Salah satu ahli waris
  • Orang yang mengurus harta peninggalan
  • Pelaksana wasiat tersebut.
  1. Badan Usaha

Sama halnya dengan NPWP pribadi, untuk memiliki NPWP atas nama badan usaha dapat anda bisa melakukannya dengan buat NPWP online melalui situs www.pajak.go.id.

Untuk badan usaha sendiri memiliki beberapa kategori yaitu:

a. Badan Usaha yang memiliki orientasi pada profit

Contoh: PT,CV, Firma, Koperasi, bank dan lain-lain.

b. Badan Usaha Non Profit

Contoh: Lembaga keagamaan, NGO, Sekolah atau perguruan tinggi swasta, dan lain lain.

c. Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi

d. Badan yang merupakan cabang dari suatu badan usaha

Contoh: Bank Mandiri Cabang Jakarta

Setelah tahu badan usaha yang anda jalankan masuk dalam kategori mana, simak pula dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

1.Untuk Badan Usaha Profit dan Non Profit harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi berkas-berkas pendirian badan usaha:
  • Akta pendirian bagi badan usaha dalam negeri.
  • Surat keterangan dari kantor pusat bagi perusahaan tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Dokumen identitas diri seluruh pengurus badan:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

2.Untuk Badan yang berbentuk kerja sama harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian wujud bentuk kerja sama
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang tergabung dalam kerja sama operasi
  • Berkas identitas diri para pengurus kerja sama dari tiap-tiap perusahaan, meliputi:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

3.Untuk Badan Usaha yang merupakan cabang harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi NPWP Badan usaha pusat
  • Berkas dari pimpinan cabang atau penanggung jawab:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

Cara Daftar NPWP Online

Setelah menentukan anda tergolong dalam golongan orang pribadi yang mana ataupun badan usaha yang mana, anda belum langsung bisa melakukan lapor pajak online, selanjutnya yang perlu anda lakukan melakukan pendaftaran. Berikut akan dibahas bagaimana cara mengirisi daftar npwp online, bagi anda yang belum paham:

  1. Silakan buka situs ereg.pajak.go.id
  2. Pilihlah pada menu “Daftar”
  3. Selanjutnya masukkan e-mail yang masih aktif digunakan dan buatlah password.
  4. Lakukan aktivasi akun dengan membuka link verifikasi yang sudah dikirim pada email anda.
  5. Ikuti petunjuk yang sudah tertera pada e-mail anda tad.
  6. Setelah selesai melakukan aktivasi, silakan log in ke sistem e-reg dengan memasukkan email dan password anda.
  7. Isilah data diri sesuai dengan milik anda, lengkap.
  8. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan benar sampai selesai.
  9. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan benar sampai selesai.
  10. Pilihlah tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi yang telah anda input tadi.
  11. Setelah mengikuti prosedur pengisian secara lengkap dan benar, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard ereg pajak.
  12. Anda harus melakukan pengisian tombol token dan kode chaptcha, selanjutnya klik submit, tunggu email konfirmasi.
  13. Salik token yang sudah didapat, lalu klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  14. Cek kembali email untuk melihat token.
  15. Jika permohonan NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan ke alamat anda,
  16. Jangan Lupa, Lapor Pajak Online, dilakukan!

Bila mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi online NPWP, Lapor Pajak Online,

anda dapat memanfaatkan bantuan kepada https://www.klinikpajakumkm.com/.

Situs tersebut cocok bagi semua orang, bila anda seorang pengusaha ukm,

mahasiswa, perorangan atau istri, mudah dan terjangkau.

E-filing Pajak.Go.Id

E-filling merupakan sistem lapor pajak online tahunan. Seperti yang kita tahu bahwa sebelumnya pelaporan pajak tauan dilakukan ke KKP dengan mengisi Formulir Sistem Pelaporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan). Anda dapat melakukan Pelaporan SPT Tahunan menggunakan E-filling melalui situs https://djponline.pajak.go.id/

Dengan adanya fitur e-filling anda bisa melakukan pelaporan pajak secara daring tanpa perlu mendatangi KKP lagi dan merupakan bagian dari Lapor Pajak Online. Sebagai syaratnya anda harus memiliki Electronic Filing Identificaton Number (EFIN Pajak). EFIN Pajak sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada mereka yang melakukan e-filling pajak.

Demikianlah penjelasan tentang perpajakan, dari mulai pembuatan NPWP, hingga fasilitas lapor pajak online yang dihadirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.